Merangin, Bungotv.co – Pemerintah Kabupaten Merangin menemukan kerusakan pada sekitar 1,5 hektare aset tanah milik daerah yang diduga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lahan yang berada di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, itu merupakan bagian dari total aset seluas delapan hektare milik pemerintah daerah.
Temuan tersebut terungkap setelah Bupati Merangin menugaskan tim yang terdiri dari Asisten I Setda, Bagian Hukum, Bidang Aset BPKAD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian lahan yang sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis tanaman kini berubah menjadi lubang-lubang bekas galian tambang. Kerusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso mengatakan pemerintah daerah menduga aktivitas PETI di kawasan itu telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa diketahui secara pasti pelakunya.
“Aset ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Dari hasil pengecekan di lapangan, sekitar satu setengah hektare sudah mengalami kerusakan akibat dugaan aktivitas PETI,” ujarnya.
Pihaknya akan menelusuri siapa pelakunya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menelusuri identitas para pelaku, Pemerintah Kabupaten Merangin juga akan mengambil langkah pengamanan terhadap aset tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Pemkab menegaskan upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset daerah sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Reporter: Melda Yanti









