Bungotv.co, Merangin – Seorang pria berusia 22 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Merangin karena telah melakukan pengancaman kepada seorang korban berinisial W yang pada saat itu sedang berada di Biduk Amo, Pasar Bawah Bangko.
Pada saat kejadian, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Untuk meyakinkan korban, pelaku sengaja membawa barang yang menyerupai senjata api jenis pistol yang diselipkan di pinggangnya.
Saat itu, pelaku menuduh korban sebagai salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menawarkan perundingan damai, yakni menyerahkan motor korban kepada pelaku. Jika korban tidak mau damai, maka korban akan dibawa untuk diproses secara hukum.
Penulis : Basarudin, Bungotv.









