Home / Batanghari / Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Batang Hari

Batang Hari, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang Hari dipimpin langsung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas IPTU Simbang Tetap, serta Kanit Pidum IPDA Rinaldo Ginting, Senin (29/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan RP. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan serta memiliki senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baco Jugo :   Ilegal Drilling, Tambang Minyak Ilegal Kembali Meledak, 3 Orang Kritis

“Dua orang tersangka berinisial AH dan RP telah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Arya Tesa Brahmana.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gorsir berbentuk gergaji sepanjang kurang lebih satu meter, satu buah egrek, serta dua unit sepeda motor masing-masing Honda Beat warna hitam dan Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres menjelaskan, penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baco Jugo :   Hikmah Ramadhan, Ajang Meningkatkan Kesempurnaan Amal

Menutup keterangannya, AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan bahwa Polres Batang Hari tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, termasuk aksi-aksi yang dilakukan kelompok geng motor.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Batang Hari, termasuk geng motor. Semua akan kami tindak sesuai hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, sehingga upaya pemeliharaan kamtibmas di wilayah Kabupaten Batang Hari dapat berjalan secara optimal.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Perumdam Tirta Batang Hari Tingkatkan Penggunaan Tawas Antisipasi Air Keruh

Batanghari

Petani Sawit di Batang Hari Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk

Batanghari

Pajero Masuk Jurang di Jalan NES, Pengemudi Meninggal Dunia

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Batanghari

Geger, Penemuan Mayat di Halaman Kantor Disdikbud Batang Hari

Batanghari

Angka ISPU Batang Hari Capai 71, Kualitas Udara Aman?

Batanghari

Duh, Lahan di Batang Hari Kembali Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN