TANJUNG JABUNG BARAT, Bungotv.co – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghentikan sementara operasional dua apotek yang diduga mendistribusikan obat Samcodin tanpa dokumen resmi dan tidak sesuai ketentuan.
Kedua apotek tersebut, yakni Apotek Manjur di Kecamatan Tungkal Ilir dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi, menjalani penghentian operasional setelah BPOM menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi obat yang mengandung zat prekursor dan berpotensi disalahgunakan.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Puji Lestari, menjelaskan bahwa BPOM mengambil langkah tersebut setelah menerima informasi dari BPOM Palembang mengenai dugaan peredaran Samcodin yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pendistribusian obat yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga BPOM menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional terhadap dua apotek tersebut,” jelas Puji.
Petugas menemukan Apotek Manjur menjual sekitar 900 dus Samcodin selama periode Juli 2025 hingga Maret 2026. Namun, pengelola apotek tidak dapat menunjukkan dokumen pengadaan maupun distribusi obat dengan alasan dokumen rusak akibat banjir. Selain itu, petugas juga menemukan praktik penjualan obat dalam jumlah besar tanpa resep dokter.
Sementara itu, Apotek Cahaya diduga menyalurkan 50 kotak Samcodin pada 31 Desember 2025 dan 200 kotak pada 17 Januari 2026 kepada sebuah toko obat di luar Provinsi Jambi tanpa melengkapi dokumen transaksi maupun faktur penjualan.
BPOM bersama Dinas Kesehatan melaksanakan penyegelan pada pekan kedua Juni 2026. Petugas mendata seluruh stok obat, kemudian menyegel etalase menggunakan lakban khusus BPOM dan menutupnya dengan terpal sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang.
Puji menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di BPOM, sedangkan Dinas Kesehatan hanya mendampingi proses pemeriksaan dan pengawasan.
Masa penghentian sementara operasional berlaku selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, kedua apotek tidak boleh melayani pelayanan kefarmasian maupun menjual obat. Namun, pengelola masih diperbolehkan menjual barang non-obat seperti susu dan popok.
Dinas Kesehatan juga mengaku menerima laporan bahwa salah satu apotek yang telah disegel masih melakukan aktivitas operasional. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Ardyan S









