BATANG HARI, Bungotv.co– Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya resmi dilimpahkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi.
Pelimpahan dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sehingga penanganan perkara menjadi kewenangan Polres Muaro Jambi.
Kanit PPA Polres Batang Hari, IPDA Wahyudi, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan diambil setelah tim penyidik bersama pihak terkait melakukan olah TKP dan penentuan titik koordinat lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu, penanganan perkara kami limpahkan agar sesuai dengan kewenangan dan administrasi penyidikan,” ujarnya.
Proses serah terima berkas perkara, korban, serta terduga pelaku dilakukan pada Rabu malam dan selesai pada Kamis dini hari di Unit PPA Polres Muaro Jambi.
Meski penanganan perkara telah beralih, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut. Kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami berbagai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Rudi









