Home / Merangin

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00 WIB

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

BANGKO, Bungotv.co – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Tarif baru tersebut melonjak signifikan dari Rp200 per kWh menjadi Rp1.035 per kWh, dan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).

Baco Jugo :   DPO Eksekutor Budi Lestari Berhasil Ditangkap

Menurut Bupati M. Syukur, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Selain mematuhi regulasi pusat, langkah ini diambil untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran yang cukup besar.

Baco Jugo :   Remaja Hanyut di Batang Merangin, Tiga Hari Pencarian, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

“Tarif Rp 200 per Kwh ini belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM,” ujar M. Syukur.

Share :

Baca Juga

Merangin

Izin Berakhir, Sejumlah Kios Pedagang di Pematang Kandis Dibongkar

Merangin

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Inkracht

Merangin

DPO Eksekutor Budi Lestari Berhasil Ditangkap

Merangin

Viral Usai Razia PETI, Polisi Klarifikasi Soal Dua Ekskavator di Bangko Tinggi

Merangin

ISPU Merangin Capai 183, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Merangin

Penyebab Sementara Dua Rumah di Desa Ulak Makam Terbakar

Merangin

1,5 Hektar Lahan di Pulau Rengas Terbakar

Merangin

Aksi Damkartan Bangko Lepaskan Cincin yang Terjebak di Jari Balita