TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal yang terungkap beberapa waktu lalu. Sebelumnya, petugas mengamankan sekitar 23.000 liter BBM olahan yang terdiri dari minyak bensin, minyak tanah, dan solar. BBM tersebut diangkut menggunakan dua unit truk colt diesel dan kini menjadi barang bukti di Mapolres Tebo.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Petugas menangkap mereka di Jalan Lintas Tebo–Jambi Kilometer 4, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, pada dini hari.
Hasil penyelidikan menunjukkan BBM olahan itu berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Para pelaku berencana membawa muatan tersebut ke Muara Bungo.
Plt Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, mengatakan penyidik telah meningkatkan status keempat pelaku menjadi tersangka. “SPDP sudah kami kirim dan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tebo,” ujar Ipda William.
Polres Tebo juga terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
Penulis: Hadianto









