MERANGIN, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan petugas berhasil mengamankan enam orang yang berada di lokasi. Keenamnya berinisial A, K, E, RK, JI, dan R.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sakirman.
Polisi Sita Barang Bukti Sabu
Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,788 gram. Polisi kemudian mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenam orang tersebut untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan keenam orang yang diamankan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Polres Merangin menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Melda Yanti









