Home / Batanghari

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:40 WIB

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

Satresnarkoba Batang Hari Amankan Bandar dan Kurir Sabu di Desa Aro

BATANG HARI, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 005 Desa Aro.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AHG (34), warga Desa Aro, yang diduga berperan sebagai bandar, serta ZM (35), warga Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, yang diduga berperan sebagai kurir.

Baco Jugo :   Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,62 gram,” ujar Saprizal.

Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, sejumlah plastik klip bening ukuran kecil, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Saprizal, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Baco Jugo :   Sepanjang 2025, Polres Bungo Ungkap 91 Kasus Narkotika

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba.

Penulis: Rudi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping

Batanghari

Enam Jabatan Eselon II di Batang Hari Masih Kosong, Pengisian Tunggu Arahan Bupati

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare

Batanghari

Enam Hektare Lahan di Kawasan Tahura Kembali Dilahap Api

Batanghari

Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Jambi Siapkan Modifikasi Cuaca

Batanghari

Sehari, 50 Hektare Lahan Tahura Sultan Thaha Terbakar