Home / Tebo

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

Sengketa Pilkades Betung Bedarah Timur, DPRD Tebo Gelar RDP Terkait Proses Seleksi Calon

Tebo, Bungotv.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas konflik yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Betung Bedarah Timur. Langkah ini diambil menyusul adanya keberatan dari sejumlah calon kepala desa (Cakades) terkait proses penilaian dan pemberkasan pada tahap pencalonan.

Permasalahan mencuat setelah jumlah pendaftar calon kepala desa di Desa Betung Bedarah Timur membengkak hingga mencapai delapan orang. Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah maksimal calon kepala desa yang ditetapkan hanya lima orang.

Akibat terjadinya kelebihan kuota tersebut, panitia pelaksana akhirnya melakukan seleksi tambahan. Proses seleksi ulang ini mengakibatkan tiga orang bakal calon kepala desa dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, menjelaskan bahwa kelebihan kuota calon kepala desa inilah yang menjadi dasar kuat dilakukannya proses seleksi ulang oleh panitia.

Baco Jugo :   Pengesahan Warga Tingkat 1 PSHT, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Lestarikan Budaya Pencak Silat

Menurut Yuzep, prosedur tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa jumlah calon kepala desa dalam sebuah pemilihan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Berdasarkan hasil seleksi ulang yang dilakukan untuk memangkas kelebihan kuota, tiga orang calon akhirnya dinyatakan tidak memenuhi nilai standar penilaian.

Di sisi lain, salah satu calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus seleksi, Eci, mengungkapkan kekecewaannya terkait mekanisme administrasi. Ia menyebutkan bahwa pihak panitia tidak pernah meminta dokumen tambahan, seperti piagam penghargaan atau berkas pendukung lainnya selama proses berlangsung.

Baco Jugo :   Wisuda Ke-22, IAI Tebo Kukuhkan 267 Sarjana di Tahun 2026

Eci mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa berkas-berkas penghargaan tersebut ternyata menjadi salah satu poin penting dalam pemeringkatan dan penilaian pada proses seleksi ulang.

“Kami tidak pernah diminta dokumen tambahan seperti piagam, dan tidak tahu kalau berkas itu menjadi bagian dari penilaian seleksi ulang,” ungkap Eci.

Meski merasa ada kejanggalan dalam komunikasi pemberkasan dan dinyatakan tidak lolos, Eci mengaku telah menerima keputusan panitia tersebut dengan legowo.

Padahal, sebagai bentuk keseriusannya maju di Pilkades Betung Bedarah Timur, ia telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tidak hanya itu, berbagai persiapan kampanye pun telah ia lakukan, termasuk memasang spanduk sosialisasi di 15 titik strategis di desanya.

Hadianto, Tebo, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Pria Asal Sungai Rambai Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto

Tebo

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Lepas Keberangkatan 202 Jamaah Calon Haji 2026

Tebo

Debit Sungai Meningkat, Permukaan Sungai Batanghari Capai 5,7 Meter

Tebo

Masa Siaga Karhutla, Alat Pemantau Udara Tebo Rusak
Bantuan Alsintan

Tebo

Wabup Tebo Serahkan Bantuan Alsintan Kementan untuk Dukung Brigade Pangan

Tebo

Remaja 14 Tahun Asal Tebo Jadi JCH Termuda, Daftar Sejak Usia 11 Bulan

Tebo

Wabup Tebo Buka Sosialisasi SPI, Ingatkan Peserta Tak Sekadar Hadir Formalitas

Tebo

BPK RI Periksa Proyek Tanggul Sungai Pagar Puding Senilai Rp20,4 Miliar, Ini Hasilnya