Home / Tebo

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

Sengketa Pilkades Betung Bedarah Timur, DPRD Tebo Gelar RDP Terkait Proses Seleksi Calon

Tebo, Bungotv.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas konflik yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Betung Bedarah Timur. Langkah ini diambil menyusul adanya keberatan dari sejumlah calon kepala desa (Cakades) terkait proses penilaian dan pemberkasan pada tahap pencalonan.

Permasalahan mencuat setelah jumlah pendaftar calon kepala desa di Desa Betung Bedarah Timur membengkak hingga mencapai delapan orang. Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah maksimal calon kepala desa yang ditetapkan hanya lima orang.

Akibat terjadinya kelebihan kuota tersebut, panitia pelaksana akhirnya melakukan seleksi tambahan. Proses seleksi ulang ini mengakibatkan tiga orang bakal calon kepala desa dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, menjelaskan bahwa kelebihan kuota calon kepala desa inilah yang menjadi dasar kuat dilakukannya proses seleksi ulang oleh panitia.

Baco Jugo :   Karhutla Tebo Meningkat, 12 Hektare Lahan Terbakar Selama Agustus

Menurut Yuzep, prosedur tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa jumlah calon kepala desa dalam sebuah pemilihan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Berdasarkan hasil seleksi ulang yang dilakukan untuk memangkas kelebihan kuota, tiga orang calon akhirnya dinyatakan tidak memenuhi nilai standar penilaian.

Di sisi lain, salah satu calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus seleksi, Eci, mengungkapkan kekecewaannya terkait mekanisme administrasi. Ia menyebutkan bahwa pihak panitia tidak pernah meminta dokumen tambahan, seperti piagam penghargaan atau berkas pendukung lainnya selama proses berlangsung.

Baco Jugo :   Syarat Dua Pasangan Cakada Masih BMS: Status di KTP Elektronik Masih ASN dan Anggota DPR

Eci mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa berkas-berkas penghargaan tersebut ternyata menjadi salah satu poin penting dalam pemeringkatan dan penilaian pada proses seleksi ulang.

“Kami tidak pernah diminta dokumen tambahan seperti piagam, dan tidak tahu kalau berkas itu menjadi bagian dari penilaian seleksi ulang,” ungkap Eci.

Meski merasa ada kejanggalan dalam komunikasi pemberkasan dan dinyatakan tidak lolos, Eci mengaku telah menerima keputusan panitia tersebut dengan legowo.

Padahal, sebagai bentuk keseriusannya maju di Pilkades Betung Bedarah Timur, ia telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tidak hanya itu, berbagai persiapan kampanye pun telah ia lakukan, termasuk memasang spanduk sosialisasi di 15 titik strategis di desanya.

Hadianto, Tebo, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

HUT ke-27 Tebo, Ketua DPRD Tekankan Persatuan dan Daya Saing Menuju 2030

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta

Tebo

Kasus ISPA di Tebo Tembus 22.601, Warga Diminta Waspada Gangguan Pernapasan

Tebo

Protes Aktivitas PETI, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo