Merangin, Bungotv.co – Pemerintah Kabupaten Merangin menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo bersama jajaran aparat penegak hukum terkait penerapan pidana kerja sosial di Aula Lapas Kelas II B Bangko pada Rabu, 11 Maret. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Abdul Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, serta unsur Forkopimda lainnya.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Bupati Merangin M. Syukur mengatakan pemerintah daerah akan menyediakan berbagai fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang dijalani para klien pemasyarakatan selama 80 hingga 240 jam. Program ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, serta menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
“Pemerintah daerah nantinya akan menyiapkan sejumlah fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid hingga taman kota sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para klien pemasyarakatan. Pidana kerja sosial ini akan dijalani selama 80 hingga 240 jam. Program ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana ringan, sekaligus mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka di tengah masyarakat, serta menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.”M. Syukur
Penulis: Melda Yanti, Bungotv.









