Batang Hari, Bungotv.co – Pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi memastikan pelayanan publik terkait pembuatan kartu AK-1 atau yang akrab disebut kartu kuning, sepenuhnya bebas biaya. Hal ini ditegaskan kembali guna menghindari adanya praktik pungutan liar di lingkungan instansi pemerintah.
Andra Hidrianto, selaku Kabid Penempatan tenaga Kerja, menyatakan bahwa kebijakan gratis ini bukanlah tanpa alasan. Prosedur tersebut telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri ketenagakerjaan (PERMENAKER).

Pihak dinas juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Pihak instansi berkomitmen untuk menolak tegas segala bentuk pembayaran guna menjaga integritas pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus kartu tersebut, diharapkan datang langsung ke kantor dinas terkait dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan tanpa perlu merasa khawatir akan adanya biaya tambahan.
Penulis : Ade R.A. Bungotv.









