Home / Bungo

Senin, 1 Desember 2025 - 14:16 WIB

Residivis Bongkar Rumah Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan Tersangka bongkarrumah ke JPU

Pelimpahan Tersangka bongkarrumah ke JPU

Muara Bungo, Bungotv.co – Daniel Juniko pemuda warga Dusun Sebrang Jaya, Kecamatan, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kembali berurusan dengan polisi karna melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar rumah. Pemuda 20 tahun ini, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Daniel Geraldo,S.H pada Senin 01 Desember 2025.

Baco Jugo :   Keberangkatan Jemaah Umroh, Albadriyah Wisata Berangkatkan Puluhan Jemaah ke Tanah Suci

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, pada hari Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 04:30 WIB. berlokasi di sebuh rumah di Dusun Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.

Kasi Intel Kejari Bungo Rendy Winata,S.H melalui jaksa penuntut umum Daniel Geraldo,S.H mengatakan, setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Muara Bungo, dan segera mungkin untuk dilaksakanan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Revitalisasi Pusparagam, Bupati Bungo Targetkan Revitalisasi Taman Pusparagam

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Danil Juniko, di dakwakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3E KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan tahap II, diperoleh keterangan bahwa tersangka ini mengakui semua perbuatannya, dan tersangka ini juga sebelumnya pernah dihukum dengan perkara pencurian yaitu bongkar rumah, dan baru keluar pada bulan Agustus 2025 .

Penulis : Ismail marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Bupati Dedy Putra Lepas 85 Anggota Kafilah Bungo Menuju MTQ ke-55 Provinsi Jambi

Bungo

Penutupan Sementara PT BMA Buat Pekerja Meradang

Bungo

35 Calon Jamaah Haji Bungo Tunda Keberangkatan

Bungo

Polemik Dapodik SDN 100 Bungo, 20 Siswa Difasilitasi Pindah, Darwandi Minta Sekolah Lebih Profesional

Bungo

20 Siswa SDN 100 Bungo Terancam Pindah Sekolah, Wali Murid Minta Keadilan

Bungo

Minibus Diduga Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Sungai Bengkal

Bungo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Expo HUT Bungo ke-61, Motor Rp10 Ribu Mobil Rp15 Ribu

Bungo

Bupati Bungo Bersama Rocky Candra Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik 16 Kilometer