Bungotv.co, Batanghari – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari saat ini tengah memasuki masa sanggah.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Batanghari, Lina Dinanti, mengatakan bahwa masa sanggah berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 19 Februari kemarin hingga Jumat hari ini. Masa sanggah tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta PPPK yang tidak lulus administrasi dengan memberikan alasan yang diajukan sesuai dengan dokumen sebelumnya.

Selain itu, peserta yang mengajukan masa sanggah harus mencantumkan alasan yang jelas dan konkret terkait sanggahannya. Jika peserta dinyatakan tidak lulus karena berkas yang tidak lengkap, peserta dapat memberikan bukti bahwa berkas yang seharusnya sudah lengkap dan sesuai syarat.
Penulis : Agustian, Bungotv.









