Bungotv.co, Jambi – Setelah kapal tongkang menabrak tiang fender Jembatan Aurduri 1 beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi menemukan bahwa kapal tongkang tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Setelah meninjau fender Jembatan Aurduri 1, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori, mengungkapkan bahwa kapal tongkang yang menabrak fender jembatan tersebut tidak memiliki SPB, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, agar kejadian serupa tidak terulang, perlu dilakukan penertiban agar perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Kami juga meminta agar perusahaan yang menabrak fender jembatan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut,” ujar Ansori.
DPR dan Komisi III bersama dinas terkait akan segera mengeluarkan rekomendasi agar hal serupa tidak terulang. “Kami juga meminta kepada Pol Airud agar pengusaha yang terlibat diproses sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” tambah Ansori.
Sebagai informasi, kapal tongkang batubara tersebut dalam kondisi kosong dan ditarik menggunakan tugboat Equator 12, melaju dari arah hilir Sungai Batanghari menuju arah hulu.
Sumber : https://jambitv.disway.id/