Home / Batanghari / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:28 WIB

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Bungotv.co, Batanghari – Joko dan Dadung CS harus berurusan dengan pihak BNNK batanghari. Setelah diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama di RT 10, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Joko cs yang sudah berulang kali menggunakan narkoba di daerah tersebut.

Baco Jugo :   HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Berikan Penghargaan 

Pihak BNNK yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat mengamankan Joko cs beserta barang bukti berupa 1 gram narkotika jenis sabu siap pakai dan alat hisapnya.

Baco Jugo :   Berantas Narkoba, Nyambi Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel di Kuamang Diringkus Polsek Pelepat Ilir

Untuk diketahui, atas perbuatannya, Joko dan Dadung cs dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114, 132, Junto 127, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari

Batanghari

Polisi Tahan 12 Truk Batubara Pelanggar Jam Operasional

Hukum

Ketua BPD Usir Pelaku PETI, Keributan Berujung Laporan ke Polisi

Hukum

Lapas Bangko Usulkan Ruang Tahanan Khusus Perempuan dan Anak

Hukum

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Sungai Pandan

Batanghari

Rumah Dua Lantai di Desa Sengkati Kecil Ludes Terbakar Saat Magrib

Batanghari

Sekolah di Batang Hari Wajib Bentuk TPPK untuk Cegah Kekerasan

Bungo

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Terduga Pelaku Masih Dibawah Umur