BATANG HARI, Bungotv.co – Polres Batang Hari kembali menertibkan angkutan batubara yang melanggar aturan operasional di wilayah setempat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 kendaraan. Rinciannya, delapan truk roda enam dan empat truk tronton.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batubara yang diduga melanggar ketentuan.
Satlantas Polres Batang Hari langsung menggelar patroli setelah menerima laporan warga. Selanjutnya, petugas menemukan sejumlah truk yang diduga melanggar aturan operasional angkutan batubara.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, polisi mengamankan delapan truk roda enam serta empat truk tronton untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan berlangsung sejak 22 Juni 2026. Menurutnya, sebagian kendaraan diduga membawa muatan melebihi ketentuan.
Selain itu, sejumlah truk juga nekat melintas ke arah Kecamatan Pemayung yang menjadi keluhan masyarakat.
“Saat ini 12 kendaraan sudah kami amankan di Mapolres Batang Hari,” ujar AKP Agung Prasetyo.
Sementara itu, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Selain memberi tilang, petugas juga menahan kendaraan untuk sementara waktu. Langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para sopir dan perusahaan angkutan.
Karena itu, polisi mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi jam operasional dan aturan yang berlaku. Jika pelanggaran kembali terjadi, polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Rudi









