Home / kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:02 WIB

Pasutri Culik Lansia, Pelaku Minta Tebusan, Korban Disandera Selama Empat Hari

Bungot.co, Muaro jambi – Seorang pria lansia disandera oleh pasangan suami istri di sebuah rumah pondok kayu di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini viral di media sosial.

Korban adalah Muhamadiah (65 tahun), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban diculik dan disandera oleh pasangan suami istri bernama Ambo Upe (39 tahun) dan istrinya, Sapgestiatu Sentya (31 tahun), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selain disandera, korban lansia juga dianiaya oleh pasutri tersebut dengan menggunakan api lilin.

Saat ditemukan, kondisi korban tampak mengenaskan karena tangannya diborgol dan dirantai besi oleh pelaku. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman bahwa jika keinginan pelaku tidak dipenuhi, mereka akan membawa korban ke Lampung.

Baco Jugo :   Siswa Warga Sad Enggan Bersekolah

Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Tak butuh lama, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Korban diketahui telah disekap dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku selama empat hari.

Baco Jugo :   Festival Panen Hasil Belajar PGP, Raden Najmi Buka Festival PGP Angkatan ke-10

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil, airsoftgun beserta satu pak peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit HP, dan gembok.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang, dan saat ini pihak kepolisian tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penganiayaan lansia tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi

Batanghari

Puluhan Warga Datangi Tiga Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Rantau Kapas Mudo

Muaro Jambi

Bupati BBS Lantik Pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi, Dorong Pelestarian Budaya Melayu

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Infrastruktur Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah