Home / Bungo

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:43 WIB

Gelapkan Motor Kekasih, Pemuda Pengangguran di Bungo Ditangkap Polisi

Muara Bungo, Bungotv.co – Kecanduan judol, gelapkan motor kekasih, pemuda pengangguran di Bungo ditangkap polisi. Aksi tindak kejahatan yang kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Bungo kembali terungkap.

Kali ini Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Tersangka ini tak berkutik saat diamankan polisi di rumah orang tuanya pada Minggu, 01 Maret 2026, berlokasi di Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Juananda Tarmizi alias Juan, pemuda pengangguran ini nekat menggelapkan sepeda motor Honda Stylo warna krem lantaran kecanduan judi online. Dengan modus meminjam sepeda motor kekasihnya dengan alasan ingin berangkat kerja, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baco Jugo :   Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuh Mayat Tanpa Kepala di Bungo

Dirinya ditangkap polisi karena terlibat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nopol BH 2800 UQ milik kekasihnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 27 juta rupiah dan melaporkannya ke Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait penangkapan ini, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia menambahkan, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bungo untuk mempersempit ruang gerak curanmor. Apabila memarkir kendaraan agar di tempat yang benar dan selalu siapkan kunci pengaman ganda berupa gembok rantai.

Baco Jugo :   Wagub Sani dan Komisi IX Bahas Layanan Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Jambi

“Kami dari Satreskrim Polres Bungo, dalam hal ini Tim Buser Bungo, telah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan berinisial CT, 28 tahun. Penggelapan dilakukan dengan modus meminjam kendaraan dari korban dengan alasan bekerja, namun tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi. Saat ini telah diamankan di Polres Bungo. Pada tersangka kami kenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kami menghimbau kepada masyarakat Bungo selama menjelang Lebaran agar memperhatikan barang milik pribadinya yang berharga,: ujar Ilham Tri Kurnia

Penulis:  Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Dandim 0416/Bute Tinjau Progres Rehab RTLH TMMD Ke-129 di Desa Tanjung Agung

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Hadirkan Sarana Ibadah Layak untuk Warga Kampung Baru Tanjung Agung

Bungo

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0416/Bute Bangun Pemasangan Batako dan Tempat Kran Air Sumur Bor di Desa Tanjung Agung

Bungo

Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Brigadir eko

Bungo

Tradisi Ngacau Lupak, Ratusan Warga Dua Dusun di Bungo Berburu Ikan di Danau

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Optimistis Rehab Mushola Al-Hikmah Rampung Tepat Waktu

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pembangunan RTLH, Kini Pasang Rangka Atap

Bungo

Jaga Stamina Personel, Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Rutin Periksa Kondisi Satgas