Home / Bungo

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:43 WIB

Gelapkan Motor Kekasih, Pemuda Pengangguran di Bungo Ditangkap Polisi

Muara Bungo, Bungotv.co – Kecanduan judol, gelapkan motor kekasih, pemuda pengangguran di Bungo ditangkap polisi. Aksi tindak kejahatan yang kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Bungo kembali terungkap.

Kali ini Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Tersangka ini tak berkutik saat diamankan polisi di rumah orang tuanya pada Minggu, 01 Maret 2026, berlokasi di Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Juananda Tarmizi alias Juan, pemuda pengangguran ini nekat menggelapkan sepeda motor Honda Stylo warna krem lantaran kecanduan judi online. Dengan modus meminjam sepeda motor kekasihnya dengan alasan ingin berangkat kerja, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baco Jugo :   Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Dirinya ditangkap polisi karena terlibat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nopol BH 2800 UQ milik kekasihnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 27 juta rupiah dan melaporkannya ke Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait penangkapan ini, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia menambahkan, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bungo untuk mempersempit ruang gerak curanmor. Apabila memarkir kendaraan agar di tempat yang benar dan selalu siapkan kunci pengaman ganda berupa gembok rantai.

Baco Jugo :   Masa Pengenalan Kampus, Bupati Dedy Putra Motivasi Mahasiswa Baru UMMUBA

“Kami dari Satreskrim Polres Bungo, dalam hal ini Tim Buser Bungo, telah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan berinisial CT, 28 tahun. Penggelapan dilakukan dengan modus meminjam kendaraan dari korban dengan alasan bekerja, namun tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi. Saat ini telah diamankan di Polres Bungo. Pada tersangka kami kenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kami menghimbau kepada masyarakat Bungo selama menjelang Lebaran agar memperhatikan barang milik pribadinya yang berharga,: ujar Ilham Tri Kurnia

Penulis:  Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900

Bungo

Tepis Isu Batal, Pemkab Bungo Pastikan Pesta Rakyat dan Rangkaian Acara HUT ke-61 Sesuai Rencana

Bungo

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Muara Bungo, Jarak Pandang Hanya 700 Meter

Bungo

DPRD Bungo Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah dan Karhutla

Bungo

Bupati Bungo Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh, Sasar 1.700 Anak Yatim

Bungo

Pemkab Bungo Luncurkan Tiga Program Keagamaan, dari Literasi Alquran hingga Orang Tua Asuh