Bungotv.co, Muara Bungo – Seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus mengelabui korbannya dengan meminjam pakai motor namun tak kunjung dikembalikan, ditangkap Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo.
Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda PCX dengan nomor polisi BH 4563 UY.
Adapun pelaku tersebut yaitu Boby Fernando (31) warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dirinya tak berkutik saat diamankan di rumahnya oleh Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo pada Minggu sore, 26 Oktober 2025.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam motor korban namun tidak kunjung dikembalikan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan korban, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo turun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Kasat Reskrim menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









