Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di RT 01 Dusun Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Tersangka diketahui bernama Janter Saputra, 26 tahun, warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pelaku sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan berat total 96,09 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dompet, sebuah piala, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp450 ribu, serta perlengkapan pengguna sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, melalui KBO Satresnarkoba Ipda Ferry Irawan, yang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet dan piala milik pelaku.
Ipda Ferry Irawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut serta jaringan lain yang terlibat. Untuk sementara, tersangka telah diamankan di Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









