Bungotv.co, Muaro Bungo – Tim Reserse Narkotika Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Fadli, S.H., berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo, pada Selasa malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang pemuda sedang bertransaksi sabu di warung tersebut.
Adapun identitas tersangka yaitu M. Ilham (30), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 7,08 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp763.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.S.H., M.H., melalui KBO Satresnarkoba Ipda Ferry Irawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan paket sabu siap edar yang disimpan di sebuah warung.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









