Bungotv.co, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali buktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan gerak cepat, tim Restic Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku.
Beginilah detik-detik tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekira pukul 00.30 dini hari.
Diketahui para pelaku sudah menjadi target polisi. Selain pelaku, ditemukan juga paket sabu siap edar dengan berat 1,94 gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, dan dua buah HP.
Adapun identitas pelaku yaitu Arip Samsudin (25), warga Desa Sungai Buluh, Bungo, Rudi Hariyanto (45), warga Pal 2 Rimbo Tengah, Bungo, Novriyansyah (20), warga Desa Sungai Buluh, Bungo
Mereka ditangkap polisi lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu serta merupakan pemain lama yang meresahkan warga di wilayah Desa Sungai Buluh, Bungo.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.SH., M.H., melalui KBO Satresnarkoba, IPDA Ferry Irawan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, di mana tiga orang pemuda tersebut sedang bertransaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh petugas, ditemukan paket sabu siap edar berlokasi di sebuah pondok kebun durian, Desa Sungai Buluh, Bungo.
IPDA Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mengetahui asal barang haram narkotika jenis sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Penulis :Ismail Marzuki, Bungotv.









