Home / Bungo / Hukum / kriminal

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

Berantas Narkoba, Transaksi Sabu di Kebun Durian, Bandar dan Pengedar Diringkus Polisi

Bungotv.co, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali buktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan gerak cepat, tim Restic Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku.

Beginilah detik-detik tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekira pukul 00.30 dini hari.

Diketahui para pelaku sudah menjadi target polisi. Selain pelaku, ditemukan juga paket sabu siap edar dengan berat 1,94 gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, dan dua buah HP.

Adapun identitas pelaku yaitu Arip Samsudin (25), warga Desa Sungai Buluh, Bungo, Rudi Hariyanto (45), warga Pal 2 Rimbo Tengah, Bungo, Novriyansyah (20), warga Desa Sungai Buluh, Bungo

Baco Jugo :   Kebakaran Lahan, Api Melahap Lahan di Jalan Teuku Umar

Mereka ditangkap polisi lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu serta merupakan pemain lama yang meresahkan warga di wilayah Desa Sungai Buluh, Bungo.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.SH., M.H., melalui KBO Satresnarkoba, IPDA Ferry Irawan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, di mana tiga orang pemuda tersebut sedang bertransaksi sabu.

Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh petugas, ditemukan paket sabu siap edar berlokasi di sebuah pondok kebun durian, Desa Sungai Buluh, Bungo.

Baco Jugo :   Paket lengkap. Sabu, ganja, ektasi diamankan dari pengedar

IPDA Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mengetahui asal barang haram narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Penulis :Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Eks Anggota Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana
perpisahan siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2025/2026.

Bungo

Perpisahan Siswa SMK: Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Kelas XII SMKN 1 Bungo

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Bungo

Ketua TP PKK Bungo Hadiri BKMT, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Umat

Bungo

 Tinjau Pasar Bungur, Stok Beras SPHP Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun

Bungo

Pembangunan Infrastruktur Bulog, Bupati Bersama Wadirut Perum Bulog Tinjau Lahan Pembangunan Gudang

Bungo

Operasi Wirawaspada: Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

Bungo

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pemuda Asal Margoyoso Merangin, Nekat Membakar Mobil Kekasih Gelap Nya Karna Cemburu Melihat Bersama Lelaki Lain