Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bungo telah melakukan kajian terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 April, anggota Bawaslu Kabupaten Bungo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herik Parnando, didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian, menyampaikan bahwa tim Gakkumdu telah membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Tim yang dibentuk telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Tri Wahyu Hidayat. Berdasarkan hasil penanganan terhadap laporan dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bungo, laporan dengan nomor 054/REG/LP/PB/KAB/05.04/IV/2025 dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak dapat dilanjutkan.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.