Bungotv.co, Muara Bungo – Berikut adalah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo, bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang, menggerebek dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Rita Asmi, 33 tahun, warga Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, diamankan di tempatnya bekerja, tepatnya di salah satu ruangan laundry milik PT. Kim, tempat dirinya bekerja sebagai karyawan subkontraktor.

Rita Asmi telah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga kuat sebagai pengedar sabu yang meresahkan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu siap edar seberat 3,05 gram, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam keterangannya, KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fery Irawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan pengintaian selama beberapa waktu berdasarkan laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, Rita Asmi kini ditahan di sel Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









