Bungotv.co, Batanghari – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian telah mengusulkan 254 narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dan telah disetujui.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, Dede Mulyadi, mengatakan dari jumlah usulan remisi yang diajukan dan telah disetujui tersebut, 253 narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus tingkat satu karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sementara itu, satu narapidana mendapatkan remisi khusus tingkat dua atau langsung bebas.
Untuk diketahui, remisi khusus ini diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti setiap kegiatan yang ada di lapas, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Penulis : Agustian, Bungotv.