Bugnotv.co,Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 2B Jambi mengajukan pemotongan masa tahanan atau remisi untuk warga binaannya yang memenuhi syarat pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari total 226 warga binaan yang menjalani masa tahanan, 161 orang di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi pada momen Lebaran tahun 2025.
Dari 161 warga binaan yang diusulkan, 3 di antaranya mendapatkan remisi bebas bersyarat, sementara 158 lainnya memperoleh remisi khusus sebagian (RK 1).
Kepala Lapas Perempuan Kelas 2B Jambi, Meita Eriza, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini, menurutnya, merupakan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama di tahanan.
Meita berharap remisi yang diajukan dapat segera disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dengan pemberian remisi ini, warga binaan diharapkan dapat terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Saat ini, sebagian besar warga binaan Lapas Perempuan Kelas 2B Jambi terlibat dalam kasus narkotika.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.