Bungotv.co, Muaro Bungo – Penjara tak membuat Wahyu Dwi Pratama jera melakukan kejahatan. Pemuda berusia 26 tahun ini sudah berkali-kali melakukan kejahatan. Adapun tindak pidana yang telah ia lakukan, yaitu begal, curanmor, dan bongkar rumah. Dan hasil curian ia gunakan untuk berpoya-poya, narkoba, judi slot, dan perempuan.
Penangkapan kali ini dilakukan oleh Tim Buser Kota, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, berdasarkan laporan dari korban dari salah satu warga BTN Grand Artomoro, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III Bungo, bahwa telah kehilangan 2 unit HP pada Rabu, 27 November 2024, sekira pukul 5 pagi.
Dalam pengungkapan itu, Tim Buser Kota meringkus Wahyu Dwi Prasetyo, yang tak berkutik saat ditangkap di rumahnya pada 14 Februari 2025.
Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AIPTU Novendro, S.H., di ruang kerjanya mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, ia mengaku merupakan residivis keluar masuk penjara.
Atas perbuatan tersangka, kini ia meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana, terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Bungo, apabila menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, agar segera melaporkan ke Mapolsek Muara Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.