Bungotv.co, Batangahari – Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, mewajibkan 20 persen dari dana desa digunakan untuk ketahanan pangan guna mendukung sepenuhnya program Presiden Prabowo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari, Taufik, mengatakan bahwa pemanfaatan dana desa tersebut akan digunakan untuk ketahanan pangan dalam mendukung program makan bergizi gratis. Peraturan ini berdasarkan pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk atau Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Taufik menambahkan bahwa terkait efisiensi sesuai instruksi Presiden, ada beberapa kegiatan yang kemungkinan besar akan terdampak oleh alokasi dana desa ke program makan bergizi gratis tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi terkait alokasi dana desa yang akan diberikan kepada desa-desa, yang mana perlu ada pengurangan.
Penulis : Agustian, Bungotv.