Home / Batanghari / Ekonomi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:26 WIB

Alokasi Dana Desa, 20 Persen Dana Desa Wajib Digunakan Untuk Ketahanan Pangan

Bungotv.co, Batangahari – Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, mewajibkan 20 persen dari dana desa digunakan untuk ketahanan pangan guna mendukung sepenuhnya program Presiden Prabowo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari, Taufik, mengatakan bahwa pemanfaatan dana desa tersebut akan digunakan untuk ketahanan pangan dalam mendukung program makan bergizi gratis. Peraturan ini berdasarkan pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk atau Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Baco Jugo :   Saluran Irigasi Terbengkalai, Tak Berfungsi, Jaringan Irigasi Sawah Dinilai Mubazir

Taufik menambahkan bahwa terkait efisiensi sesuai instruksi Presiden, ada beberapa kegiatan yang kemungkinan besar akan terdampak oleh alokasi dana desa ke program makan bergizi gratis tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi terkait alokasi dana desa yang akan diberikan kepada desa-desa, yang mana perlu ada pengurangan.

Baco Jugo :   Perum Bulog Menerima Tambahan Stok Beras

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping

Batanghari

Enam Jabatan Eselon II di Batang Hari Masih Kosong, Pengisian Tunggu Arahan Bupati

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare

Batanghari

Enam Hektare Lahan di Kawasan Tahura Kembali Dilahap Api

Batanghari

Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Jambi Siapkan Modifikasi Cuaca