Bungotv.co, Kota Jambi – Terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pemangkasan anggaran, Pemerintah Provinsi Jambi juga terdampak. Pemerintah Provinsi Jambi tidak menerima dana transfer daerah senilai Rp 95,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo. Agus mengatakan bahwa dana transfer daerah Provinsi Jambi tahun ini tidak disalurkan dari pusat sebesar Rp 95,5 miliar. Pemangkasan ini akan mempengaruhi capaian fisik dari indikator yang telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian saat perubahan APBD Jambi.
Terkait dengan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah tersebut, Agus menjelaskan bahwa arah pembangunan Provinsi Jambi akan tetap berjalan. Namun, pada RKPD dari pemerintah daerah akan dilakukan perubahan dan penyesuaian serta mengikuti regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Penulis : Dwi Intan, Bungotv