Bungotv.co, Batanghari – Tercatat pada Januari 2025, Satlantas Polres Batanghari melakukan tindak tilang dan telah mengeluarkan sebanyak 152 lembar surat tilang kepada sejumlah kendaraan, yang didominasi oleh kendaraan angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya fatalitas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres setempat. Tentunya, hal tersebut akan terus dilakukan oleh petugas dari Satlantas Polres Batanghari.
Sementara itu, Iptu Agung Prasetyo juga terus menghimbau kepada seluruh pengendara untuk dapat tertib dalam berlalu lintas dan mentaati rambu-rambu yang ada, serta melengkapi surat kendaraan.
Penulis : Agustian, Bungotv.