Bungotv.co, Jambi – Dalam proses penyelidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Manang Soebeti, ia mengatakan, tersangka inisial W terlibat dalam kasus dugaan penipuan dengan modus bisa melakukan pencairan Shopee Paylater dengan limit yang tinggi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliyar. Selanjutnya, Polda Jambi akan melakukan pengembangan atas kasus ini.
Kombes Pol Manang Soebeti menghimbau, jika ada korban lain, untuk segera melapor ke Polda Jambi.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.