Bungotv.co, Jambi – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi telah berakhir pada 28 Desember 2024. Dari program ini, Pemerintah Provinsi Jambi berhasil mencatatkan pendapatan signifikan sebesar 110 miliar rupiah. Pendapatan tersebut berasal dari total 93.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62.000 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara sisanya, yaitu 30.000 unit, merupakan kendaraan roda empat. Selain itu, sebanyak 2.363 unit kendaraan bernomor polisi luar provinsi kini resmi menjadi kendaraan berplat Jambi.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Ariansyah, menyampaikan bahwa Kota Jambi menjadi penyumbang pendapatan tertinggi dalam program ini, dengan kontribusi mencapai 52 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat Kota Jambi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Penulis : Dwi Intan, Bungotv.









