Jakarta – Gubernur Jambi Al Haris terus memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Hal itu disampaikan langsung saat mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat itu dihadiri Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta para gubernur dan kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Bertempat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dalam rapat tersebut di bahas sejumlah persoalan strategis, termasuk kebijakan belanja pegawai daerah dan kepastian status PPPK di seluruh Indonesia.
Al Haris Dukung Relaksasi Belanja Pegawai Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap relaksasi batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil daerah agar tidak menghambat pelayanan publik dan penataan tenaga PPPK.
“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi,” ujar Al Haris.
Ia juga menilai pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Menurut Al Haris, kondisi fiskal saat ini berbeda dengan saat kepala daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, pemerintah daerah perlu diberikan peluang melakukan penyesuaian RPJMD agar program pembangunan dan janji politik kepada masyarakat tetap dapat diwujudkan.
“Teman-teman daerah perlu mencari sumber pendapatan baru dan menyesuaikan RPJMD sesuai kondisi APBD saat ini,” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, penyelesaian persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang masih banyak ditemukan di daerah. Kedua, relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Rifqinizamy Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Untuk mencari solusi terbaik agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pegawai tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.
Pemerintah Siapkan Formula Baru untuk Jamin Kepastian Kerja PPPK
Rifqinizamy mengungkapkan pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan menemukan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah.
Formula tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia. Sekaligus membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur APBD pada tahun anggaran 2027 mendatang.
“ini menjadi momentum untuk menyampaikan kabar baik terkait relaksasi kebijakan tersebut, termasuk pola pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain Gubernur Jambi rapat juga dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi. Di antaranya Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Turut hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Selain itu hadir Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Melalui forum tersebut, Al Haris berharap pemerintah pusat dapat segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.









