Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah H.F (50), Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R (44), Kasi Pelayanan Samsat, dan M.S (53), Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.
Menurut Kajari Bungo, Krisdianto, penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Kerugian daerah akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,9 miliar. Penetapan ketiga tersangka ini merupakan lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.