Bungotv.co, Muaro Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil keputusan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) Muaro Jambi. Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim secara bergantian, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda – Sawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan dismissal ini digelar di MK pada Selasa pagi.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Saat putusan tersebut dibacakan, terlihat pasangan BBS-JUN tampak haru dan bahagia.
Menanggapi hal itu, Bupati Terpilih Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengucapkan rasa syukur atas keputusan gugatan PHPKADA Muaro Jambi yang telah dibacakan oleh MK. Ia juga mengatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan ini dengan seadil-adilnya. Bambang Bayu Suseno juga menyampaikan bahwa proses politik di wilayah Muaro Jambi, mulai dari pendaftaran, tahap kampanye, pemungutan suara, hingga gugatan ke MK, telah mencapai keputusan final yang mengikat.
Dirinya juga meminta doa dan dukungan untuk membangun kebersamaan di Kabupaten Muaro Jambi agar semakin maju dan berkembang ke depannya.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.