Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang bandar narkoba, Edi (27 tahun), warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Edi tidak dapat melawan saat dibekuk oleh petugas.
Tersangka yang merupakan seorang bandar narkoba tersebut diciduk saat sedang berada di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,30 gram yang terbungkus dalam plastik sedotan.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, mengatakan bahwa tersangka diciduk setelah Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur menerima laporan dari warga.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 19 paket sabu yang sudah dikemas oleh tersangka menggunakan plastik sedotan. Tersangka diketahui mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang berada di Muaro Jambi. Saat ini, Tim Opsnal masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Penulis : HadiSu, Bungotv.