Bungotv.co, Muaro Jambi – Kasus penganiayaan terhadap sopir truk batubara, yang terjadi di jalan masuk PT. Vanesa, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi pada Sabtu (11/1), telah berhasil diungkap. Dua pelaku penganiayaan berinisial ‘BM’ dan ‘RD’ ditangkap oleh polisi setelah terungkapnya alasan di balik aksi mereka.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefry Simamora, menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku ‘RD’. Kejadian berawal saat korban memindahkan truk batubara yang terparkir menghalangi lorong rumah pelaku. Namun, asap dari truk tersebut mengenai wajah ‘RD’, yang langsung memicu emosi dan berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku, dan truk yang dirusak. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sumber : https://jambitv.disway.id/