Bungotv.co, Muaro Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyerahkan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk masuk tahap dua. Kedua tersangka adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial FH dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi berinisial SN.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 521 juta. Kedua tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin, mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi. Tersangka FH dan SN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 521 juta. Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, dengan FH ditahan di Lapas Kelas II A Jambi, sementara SN ditahan di Lapas Perempusan Kelas II B Jambi. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari mendatang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.