Home / Bungo / Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:00 WIB

Wanita Muda di Bungo Terekam CCTV Curi Motor di Parkiran Masjid, Diringkus Polisi

Bungotv.co, Muara Bungo – Wanita muda bernama Ziva Nadya, alias Iza, berusia 19 tahun, warga Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, tak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam jelas dalam kamera CCTV, di mana ia mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di Masjid Jumhuriyah, yang terletak di depan Gedung Darma Wanita Muara Bungo.

Rekaman CCTV berdurasi 6 menit tersebut menunjukkan pelaku yang mengenakan jilbab hitam dan kaos lengan panjang, sedang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih pada Rabu, 27 November 2024.

Baco Jugo :   Sidang Putusan Kasus Damar Ilegal, 2 Warga Jambi Pengangkut Batu Bara Damar Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Kosong Tujuh Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya yang terletak di Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pada 31 Desember 2024, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab Kosong Tujuh Polres Bungo dan dibawa ke Mapolres Bungo bersama barang bukti hasil curian.

Baco Jugo :   Sapi Unggul, Program IB Terus Diterapkan ke Peternak Sapi

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto S.TK., S.I.K, melalui Ps. Kanit Pidum Polres Bungo, Aipda Dedi Supriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka perempuan yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, yang aksinya terekam dalam CCTV di parkiran masjid.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beserta STNK dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki,Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Bungo

Debit Air Baku PDAM Pancuran Telago Bungo Menyusut

Bungo

Pencurian Kabel PDAM Pancuran Telago Terjadi Tiga Kali, Kerugian Capai Puluhan Juta

Bungo

Akses Jalan TMMD Ke-129 Buka Peluang Baru, Warga Tanjung Agung Kini Lebih Mudah Jangkau Ladang

Bungo

Tingkatkan Kenyamanan Jamaah, Satgas TMMD Ke-129 Pasang Kran Wudhu Tambahan di Langgar Nurul Fajri

Bungo

Kemendikdasmen Dorong Kemitraan Sekolah Swasta Soal Daya Tampung Siswa

Bungo

Wajah Baru Rumah Warga Tanjung Agung, Satgas TMMD Ke-129 Kebut Plesteran dan Acian Dinding

Bungo

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Berjibaku Naikkan Tandon Air 5.300 Liter di Tanjung Agung