Bungotv.co, Batanghari – Meski Gubernur Jambi belum mengeluarkan instruksi terkait diperbolehkannya angkutan batubara beroperasi lewat jalur darat, saat ini masih banyak sopir angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di wilayah Kabupaten Batanghari. Bahkan, Satlantas Polres setempat telah menerbitkan 17 surat tilang kepada truk angkutan batubara yang melanggar pada awal Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo, membenarkan bahwa kendaraan yang ditilang tersebut melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat. Melihat kondisi tersebut, petugas akan terus melakukan patroli rutin serta memutarbalikkan kendaraan yang melanggar untuk kembali ke arah mulut tambang. IPTU Agung juga berharap adanya sinergi antara pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah daerah setempat untuk menemukan solusi terkait masalah angkutan batubara.
Penulis : Agustian, Bungotv.