Bungotv.co, Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi kini sedang menyiapkan dokumen pembuktian terhadap 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah teregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilanjutkan ke tahap sidang. Sebanyak 203 TPS tersebut merupakan gugatan dari pasangan calon nomor urut 2, Zuwanda – Sawaluddin, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi.
Menanggapi putusan MK tersebut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi, mengatakan bahwa KPU tengah menyiapkan dokumen untuk pembuktian dalam persidangan. KPU Muaro Jambi juga masih menunggu jadwal sidang dari MK terkait gugatan hasil Pilkada 27 November 2024.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.