Home / kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:48 WIB

Pencurian Kelapa Sawit, Digerebek Polisi, Seorang Pria Nekat Seberangi Sungai Batanghari.

Bungotv.co, Muara Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi, menggerebek rumah seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Dusun 1, RT 04, Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Saat digerebek, pelaku yang panik dengan kehadiran polisi tanpa berpikir panjang langsung terjun ke Sungai Batanghari. Pelaku pencurian sawit yang berinisial ‘AJ’ (Ari Jusman), 31 tahun, ini nekat berenang menyeberangi Sungai Batanghari, bertaruh nyawa.

Namun, meskipun sempat berhasil berenang menyeberangi sungai dan bersembunyi di semak-semak, upayanya untuk kabur akhirnya sia-sia. Pelaku berhasil diringkus oleh polisi.

Baco Jugo :   Karhutla di Muaro Jambi Mengganas: Tiga Titik Kebakaran Terjadi dalam Satu Hari.

‘AJ’ adalah satu dari dua pelaku yang sering beraksi di lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi. Terakhir, ‘AJ’ berhasil mencuri 85 tandan buah segar kelapa sawit dengan nilai kerugian hampir 3 juta rupiah. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari pengungkapan kasus pencurian sawit ini, antara lain 13 tandan buah segar kelapa sawit, 1 buah dodol sawit dengan panjang 4 meter, 1 buah tojok, dan 1 buah angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit curian.

Baco Jugo :   Pasca Tahanan Polres Muaro Jambi Kabur, Propam Periksa Petugas Piket
Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Teguh Santiko Prasetyo

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Teguh Santiko Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku ‘AJ’ diduga telah melakukan pencurian buah sawit sebanyak tiga kali di area perkebunan PT. EWF. Saat ini, pihaknya masih memburu satu orang rekan pelaku berinisial ‘H’ yang masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Maro Sebo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Ketua TP PKK Berikan Edukasi dan Bantuan di Tengah Bencana

Muaro Jambi

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Akan Dicabut Izin Operasionalnya

Bencana

Ketinggian Air Mencapai 14 Meter, Masuk dalam Level Dua

Batanghari

Terlibat Kasus Narkoba dan Curanmor, Polisi Ringkus Ayah dan Anak Usai Beli Narkoba

Bencana

Bupati dan Wakil Bupati Bagikan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir

Bencana

Puluhan Personil BPBD Diterjunkan Setiap Hari

Muaro Jambi

Kecelakaan Lalu Lintas, Bus vs Truk Fuso Box, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Muaro Jambi

Tinjau Lokasi Banjir, Bupati BBS Berikan Bantuan kepada Korban Banjir