Bungotv.co, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi, selama tahun 2024, mengungkapkan puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada operasi pemberantasan narkoba hingga pertengahan bulan Desember ini, terungkap sebanyak 48 kasus dari 64 orang pelaku yang diamankan di sejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, dengan barang haram yang disita meliputi sabu 239 gram, ganja 43 gram, dan ekstasi 68 butir. Sejumlah barang bukti ini disita oleh Kaurbinops Satresnarkoba.
IPDA Hendrik Setiawan mengatakan bahwa puluhan tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 60 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara itu, untuk usia, didominasi oleh mereka yang berusia 20 hingga 35 tahun. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga telah melakukan pemetaan daerah rawan peredaran narkoba. Hasil pemetaan tersebut di antaranya Kecamatan Sekernan, Sungai Bahar, Bahar Selatan, Kumpeh Ulu, dan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









