Home / Bungo / Hukum / kriminal

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:17 WIB

Sidang Kasus Penggelapan, Karyawan Toko Gelapkan Uang 1 Miliar, Dituntut 4 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muara Bungo – Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bungo pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dipimpin oleh Diana Retnowati, SH, selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua hakim anggota, Androu Mahavira, S.H., dan Dyah Devina, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Franztianto Mauliadi Pasaribu, S.H., dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo pada persidangan tersebut, dinyatakan bahwa terdakwa Desy Anggeraini, 26 tahun, warga Tehok Jambi, yang merupakan admin salah satu toko spare part motor di Bungo, terlibat dalam penggelapan uang perusahaan di tempat ia bekerja, dengan kerugian mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Tindakannya dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Baco Jugo :   Semarak HUT ke-62 Bank Jambi, Bank Jambi Cabang Muara Bungo Gelar Upacara dan Potong Tumpeng

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya menyebabkan toko spare part motor tersebut mengalami kerugian sebesar 1 miliar rupiah, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada 12 Januari 2024. Terdakwa Desy menggelapkan uang perusahaan dan menggunakan hasil penggelapannya untuk berfoya-foya, membeli rumah, dan membeli iPhone.

Baco Jugo :   Penyebab Kematian Pria Paruh Baya, Kasat Reskrim Ungkap Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 30 Desember 2024.

Penulis : Ismail Marzuki, BungoTv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Migrasi ke TV Digital, Kini BungoTV Bisa Ditonton Lewat Siaran TV Digital

kriminal

Komplotan Pencurian Ternak Ditangkap Polisi

Kerinci

Komplotan Pencurian Mobil Pickup Ditangkap Aparat Kepolisian Polres Kerinci

Batanghari

Berantas Narkotika, Polisi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart