Home / Ekonomi / Nasional / Pemerintahan

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:21 WIB

PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Sembako Tetap Bebas Pajak

Bungotv.co, Nasional – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging, dan gula konsumsi. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12).

“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai 1 Januari 2025,” jelas Airlangga Hartarto.

Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang tertentu, khususnya barang mewah. Sementara itu, bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi akan tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, layanan publik seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, transportasi umum, dan vaksinasi juga tidak akan dikenakan PPN.

Baco Jugo :   Kunker ke Desa Kasang Melintang, PJ Bupati Bahri Audiensi dan Serahkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

“Barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat kecil,” tambah Airlangga.

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis berupa paket stimulus ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya telah dibahas di parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kecil.

“Pemerintah hanya memberlakukan tarif 12 persen untuk konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang mengonsumsi barang pokok atau menggunakan layanan publik tetap dikenakan tarif lama, yakni 11 persen,” ujar Misbakhun di Istana Negara pada Kamis (5/12).

Misbakhun juga mengungkapkan bahwa ke depan, PPN di Indonesia berpeluang tidak lagi berlaku satu tarif. Sistem tarif berlapis ini memungkinkan barang dan jasa tertentu dikenakan tarif berbeda sesuai kategorinya.

Baco Jugo :   Pelantikan PJS Kepala Daerah, Gubernur Jambi Al Haris Lantik 3 Pejabat Eselon II Menjadi PJS

“Misalnya, barang mewah akan dikenakan tarif 12 persen, sementara barang kebutuhan dasar masyarakat tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR berharap, dengan pemberlakuan tarif berlapis ini, masyarakat kecil tidak akan merasakan dampak negatif dari kebijakan kenaikan PPN. Selain itu, penerapan ini dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan layanan publik.

Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya telah menerapkan PPN sebesar 10 persen selama bertahun-tahun. Melalui UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai langkah awal penyesuaian. Kenaikan selanjutnya menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut. Fokus pemerintah tetap pada melindungi masyarakat kecil sambil mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sumber : https://jektvnews.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Persiapan Peringatan 17 Agustus

Jambi

Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu di SMAN 1 Muaro Jambi

Jambi

Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Peran Strategis Tenaga Kesehatan

Jambi

Gubernur Jambi Dampingi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Panen Raya Padi di Tanjung Jabung Timur

Jambi

Antisipasi Karhutla, Gubernur Al Haris Pastikan Personel dan Peralatan Siaga

Jambi

Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis Saat Wapres Gibran Kunjungi RSUD Raden Mattaher

Jambi

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Singgung PAD dan Jalan Padang Lamo

Nasional

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T