Bungotv.co, Sungai Penuh – Kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 memasuki babak baru, yakni tahap penuntutan. Setelah pengakuan dari PLT Ketua KONI dan GM Hotel dalam persidangan, kasus ini semakin berkembang. KH, selaku PLT Ketua KONI, mengakui bahwa ia sengaja membuat dokumen palsu, termasuk draft dan SPJ, untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus ini telah merugikan negara hampir 800 juta rupiah.
Tomi Ferdian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengatakan bahwa sidang akan memasuki tahap pledoi atau nota pembelaan pada 17 Desember 2024. Sebelumnya, kasus ini telah melalui beberapa kali sidang, di mana KH mengakui adanya dana tidak jelas sebesar 85 juta rupiah yang digunakan dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jambi.
Meski sudah memasuki tahap penuntutan, tidak ada lagi pemanggilan saksi. Walikota Sungai Penuh, AZ, yang sebelumnya telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, tidak hadir dengan alasan sedang dalam masa kampanye. AZ dianggap mengetahui aliran dana hibah yang dikorupsi dalam kasus ini.
Sumber : https://jambitv.disway.id/