Bungotv.co, Muaro Jambi – Ini ibu Suprapti, 56 tahun, warga RT 09, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang ketiga kalinya mendatangi Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi. Bersama kedua buah hatinya, ibu Suprapti, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik, terus berjuang untuk mencari keadilan atas lahan dan tanaman tumbuh miliknya seluas 5 tumbuk yang terdampak pembangunan tol. Hingga kini, lahan milik ibu Suprapti tak kunjung mendapatkan kejelasan soal pembayaran ganti rugi atau kompensasi pembangunan jalan tol tersebut.
Ibu Suprapti sendiri memiliki legalitas berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tahun 2022, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Surat Keterangan Warisan. Meskipun sudah berjuang selama 3 bulan, hingga kini ibu Suprapti belum mendapatkan keadilan yang ia harapkan.
Di sisi lain, ibu Suprapti juga merasa sedih lantaran tanah warisan dari almarhum suaminya yang di atasnya terdapat ratusan batang kelapa sawit diduga dirusak oleh oknum. Selain tanaman sawit yang dirusak, tanah ibu Suprapti juga diduga dikeruk dan dijual untuk konstruksi pembangunan proyek jalan tol. Tanah warisan dari almarhum suami ibu Suprapti ini bersebelahan langsung dengan tanah yang terkena jalan tol. Akibatnya, saat ini ibu Suprapti dan keempat anaknya mengalami kesulitan ekonomi karena pohon sawit yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan mereka kini tak ada lagi.
Ibu Suprapti terlihat sedih, karena sudah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Muaro Jambi, namun belum juga mendapatkan solusi. Dengan berlinang air mata, ibu Suprapti berharap mendapatkan keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.