Bungotv.co, Muara Bungo – Untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMA 2 Bungo tahun 2021-2022, tim penyidik Satreskrim Polres Bungo melalui Unit Tipidkor melakukan penggeledahan di SMA 2 Bungo pada Jumat, 13 Desember 2024.
Penggeledahan kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMA 2 Bungo tersebut berlangsung selama 3 jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 sore, yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.I.K., S.TK, melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan empat stempel duplikat yang digunakan dalam penyalahgunaan Dana BOS tahun 2021 hingga 2022, di mana dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya selama setahun.
Stempel duplikat tersebut terdiri dari stempel rumah makan, toko kue, toko ATK, stempel lunas, serta stempel tanda tangan atas nama Mashuri, Kepala SMA 2 Bungo periode 2021-2022, yang kini sudah menjadi tersangka. Stempel-stempel tersebut digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen terkait kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit mobil HRV putih milik Mashuri, dan berdasarkan bukti yang ditemukan, sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungo tv.