Bungotv.co, Kota Jambi – Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi ini membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Kota Jambi serta penyampaian kata akhir (stemmotivering) fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan referensi dari surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024.
Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS.
Sri juga menyampaikan bahwa 70 persen dari hasil Musrenbang yang mencerminkan aspirasi masyarakat telah diakomodasi dalam RAPBD 2025.
Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan APBD yang mengutamakan kepentingan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim. Hadir juga sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, serta perwakilan dari OPD, camat, dan lurah se-Kota Jambi.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.